Pertanyaan:
Penulis Meditasi Jendra Hayuningrat yang terhormat,
Assalamualaikum wr. wb.
Penulis Meditasi Jendra Hayuningrat yang terhormat,
Assalamualaikum wr. wb.

Kebetulan, karena hari terakhir mau kembali ke
Indonesia, kami semuanya bersalaman dengan imam yang sering shalat bersama.
Terus ketika salah satu dari jamaah yang berasal dari Jawa Timur, waktu
bersalaman sambil mencium tangan imam tersebut, lantas dengan seketika imam
tersebut menarik tangannya dengan cepat, serta memperingatkan jamaah tersebut
untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.

Namun selang beberapa waktu sepulang saya dari Haji.
Saya mendapat undangan pertemuan LINTAS AGAMA dan pada waktu kita sama-sama
datang di pertemuan Lintas Agama tersebut, saya melihat pinisepuh waktu
berjabat tangan dengan Kyai sepuh Gus Saif ( pengasuh ponpes “ ASHRI”
Talangsari Jember), pinisepuh saya lihat dalam posisi membungkuk dan mencium
tangan KH Gus Saif, namun Gus Saif tidak mencabut tangannya, justru Gus Saiff
menarik badan pinisepuh untuk di peluknya.
Di sini saya mohon penjelasan pada Pinisepuh atau
sipapun yang dapat menjelaskan secara hukum syariat Islam, agar kita dan
generasi selanjutnya mengerti tata cara salam yang benar, baik dengan orang
lebih tua ataupun dengan sesama kita. Terima kasih atas penjelasannya. Atas
jawabannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam dari : Anggauta KAUKUS LINTAS AGAMA
Jawaban:
Waalaikumus salam wr. wb.
Waalaikumus salam wr. wb.
Saudara adalah salah seorang Anggauta KAUKUS LINTAS
AGAMA di Jember, sudah barang tentu saudara sangat mengenal saya, bahkan
tak heran kalau saudara mengetahui alamat Email dan blog saya. Oleh karena itu,
saya akan coba jelaskan semampu saya, kemudian jika ada yang menganggap kurang
atau bahkan salah atau mungkin ada yang akan menambahkan silakan di kirim lewat
kotak komentar yang ada di blog ini.

Memang ini bukan yang anda tanyakan. Yang anda
tanyakan adalah hukum mencium atau mengecup tangan. Dalam batas-batas tertentu
dan dengan niat takzim, menurut yang saya ketahui tidak ada halangan, karena Nabi saw
dalam sebuah riwayat pernah mencium tangan seorang petani sepuh walaupun ditangannya
ada luka karena beratnya kerja. Dalam hadis sahih riwayat Al-Baihaqy, Ibnu
Asakir dan Ibnu Mubarak disebutkan Al-Farar pernah mengecup tangan Nabi saw
juga An-Nazaar dalam waktu yang berbeda, dan juga Abu Ubaidah bin Al-Jarrah
pernah mencium tangan Umar bin Khattab, walau beliu tokoh-tokoh pembawa agama
Islam, tetapi tidak ada penjelasan mencabut tangannya saat di cium oleh orang
yang menghormatinya.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan jaman,
munculah fatwa-fatwa baru dengan maksud untuk meluruskan iman masyarakat dan
menghidari bid’ah. Namun seperti yang anda sebutkan itu sudah benar ( Menurut
adat istiadat Jawa ), tidak ada halangan mencium tangan orang yang paling kita
muliakan, seperti ibu-bapak, kakak atau mbakyu kita, guru/teungku kita, dan
sebagainya.

Salam kejawen __()__
Salam Rahayu!